eJournal Ilmu Pemerintahan

Fisip Universitas Mulawarman

FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA KELINJAU ILIR KECAMATAN MUARA ANCALONG KABUPATEN KUTAI TIMUR (Akhmad Marisi)

Submitted by: ,
On: Aug 11, 2016 @ 9:31 AM
IP: 36.80.58.151

  • Judul artikel eJournal: FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA KELINJAU ILIR KECAMATAN MUARA ANCALONG KABUPATEN KUTAI TIMUR
  • Pengarang (nama mhs): Akhmad Marisi
  • Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di era reformasi pada hakikatnya adalah proses demokratisasi, dari yang selama orde baru berproses dari atas ke bawah, sebaliknya saat ini berproses dari bawah yakni dari desa itu sendiri. Terbentuknya Badan Permusyaratan Desa (BPD) bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara Kepala Desa sebagai kepala Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil-wakil rakyat Desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Lahirnya Badan Permusyaratan Desa (BPD) dinilai sebagai institusi politik demokrasi di masyarakat pedesaaan yang memberikan suasana baru dalam kehidupan demokrasi di Desa. Penelitian ini merupakan tipe penelitian kualitatif dengan menggunakan model deskriptif yang menggambarkan atau melukiskan objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai sejauh mana pelaksanaan fungsi BPD Desa Kelinjau Ilir dalam mendukung tata penyelenggaraan Pemerintahan Desa, data yang diperoleh langsung dari sumber aslinya yaitu semua pihak yang mengetahui tentang hal yang akan diteliti yang berupa kata-kata atau tindakan dari informan dengan hasil observasi, wawancara dan dokumentasi.
    Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD dalam menjalankan fungsinya belum maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari belum terlaksananya fungsi legislasi karena BPD belum begitu memahami apa itu Peraturan Desa dan bagaimana bentuk Peraturan Desa. Sementara fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat berjalan dengan cukup baik, walaupun masih ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang belum bisa ditindaklanjuti. Sedangkan dalam bidang pengawasan BPD Desa Kelinjau Ilir mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes, dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan Kepala Desa, dari semua fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa ini masih belum berjalan dengan optimal dikarenakan tidak berjalannya pengawasan terhadap Peraturan Desa.
  • Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata): Fungsi, Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa
  • NIM: 1202025082
  • Angkatan (tahun masuk, mis. 2009): 2012
  • Program Studi: Ilmu Pemerintahahan
  • Sumber tulisan: Skripsi
  • Pembimbing: Dr. Rita Kala Linggi, M.Si / Budiman, S.I.P., M.Si
  • Nama eJournal: eJoournal Ilmu Pemerintahan
  • Volume: 4
  • Nomor: 3
  • Tahun: 2016
  • File artikel eJournal (format .doc, max. 2 Mb): Akhmad Marisi (08-11-16-09-31-48).doc (111 kB)
  • File artikel eJournal (format .PDF, max. 5 Mb): Akhmad Marisi (08-11-16-09-31-48).pdf (270 kB)