TRANSPARANSI PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NUNUKAN KALIMANTAN UTARA (Ardy Syahputra Samma)
Submitted by: ,
On: May 13, 2016 @ 3:47 PM
IP: 125.160.77.175
- Judul artikel eJournal: TRANSPARANSI PEGAWAI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NUNUKAN KALIMANTAN UTARA
- Pengarang (nama mhs): Ardy Syahputra Samma
- Abstrak (max. 1600 huruf atau 250 kata): Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Transparansi Pegawai dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dengan fokus penelitian yang meliputi keterbukaan persyaratan pelayanan, keterbukaan prosedur pelayanan, keterbukaan biaya pelayanan, keterbukaan waktu penyelesaian pelayanan, dan kendala-kendala dalam penyelenggaraan transparansi pelayanan.
Jenis penilitian yang dilakukan adalah jenis deskrptif kualitatif. Key informannya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasai, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Transparansi Pegawai dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan sudah baik mulai dari keterbukaan persyaratan pelayanan pegawai memberikan informasi persyaratan melalui brosur-brosur yang ada dikantor dan ada juga brosur yang disebarkan kemasyarakat yang berada diluar pulau nunukan, keterbukaan prosedur pelayanan sudah sangat memberikan informasi kepada masyarakat, yaitu adanya papan informasi yang ditempelkan didinding ruang tunggu pelayanan, keterbukaan biaya pelayanan sudah terbuka, semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya namun ada pelayanan yang akan dikenakan sanksi administrasi apabila mengurus dokumen melewati waktu yang telah ditentukan, keterbukaan waktu penyelesaian pelayanan sangat terbuka pegawai sudah memberikan informasi kepada masyarakat jangka waktu penyelesaian dokumen 14 hari kerja. Yang menjadi kendala pegawai dalam penyelenggaraan transparansi pelayanan adalah masih kurangnya sarana dan prasana yang terkadang tidak mendukung jalannya proses pemberian pelayanan publik kepada masyarakat. - Kata kunci (max. 80 huruf atau 10 kata): Transparansi, Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- NIM: 1202025140
- Angkatan (tahun masuk, mis. 2009): 2012
- Program Studi: Ilmu Pemerintahahan
- Sumber tulisan: Skripsi
- Pembimbing: Dr. Rita Kala Linggi, M.Si / Dr. Heryono Susilo Utomo, M.Si
- Nama eJournal: eJoournal Ilmu Pemerintahan
- Volume: 4
- Nomor: 2
- Tahun: 2016
- File artikel eJournal (format .doc, max. 2 Mb): Ardy Syahputra Samma (05-13-16-03-47-13).doc (108 kB)
- File artikel eJournal (format .PDF, max. 5 Mb): Ardy Syahputra Samma (05-13-16-03-47-13).pdf (443 kB)