ࡱ > W ! (g bjbjDD H &e&e+] Z ~ ~ 8 % E E ( m m m ! " ! ! $ ` ! ! ! ! ! m m 4 ׂ ׂ ׂ ! f[ m m ׂ ! ׂ ׂ m "T =} N ~ 0 @ / 8 " \ ! ! ׂ ! ! ! ! ! M ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ! ~ : ! eJournal Ilmu Pemerintahan, 2018, 6 (4): 1765-1774 ISSN 2477-2458 (online), ISSN 2477-2631 (cetak), ejournal.ipfisip-unmul.ac.id Copyright 2018 STUDI TENTANG PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) DI MADRASAH TSANAWIYAH (MTS) NEGERI KOTA BANGUN KABUPATEN KUTAI KARTANEGRA Annisa Nur Maidah, Daud Kondorura2, Rita Kala Linggi3 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mendeskripsikan penggunaan dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, serta untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penggunaan dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data-data kemudian akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dengan berdasarkan data yang ada, penulis berupaya menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa MTs Negeri Kota Bangun mengalokasikan anggarannya untuk belanja barang dan jasa, untuk belanja ATK, untuk belanja pegawai, dan untuk belanja modal. Faktor-faktor pendukung penggunaan Dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun yaitu: adanya petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOSDA, adanya transparansi penggunaan dana BOSDA, jumlah siswa yang banyak, adanya kerja sama yang baik antara sesama komponen sekolah. Faktor-faktor penghambat penggunaan Dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun yaitu: keterlambatan transfer oleh Pemerintah Pusat ke daerah, lamanya terbit Surat Pengantar Pencairan Dana oleh Tim Manajemen BOSDA Daerah, dan mekanisme birokrasi yang begitu panjang. Kata Kunci: Penggunaan, Dana, BOS, BOSDA Pendahuluan Setiap negara mempunyai kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsanya tanpa terkecuali, Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Upaya untuk melaksanakan amanat tersebut Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah dalam rangka mendukung pencapaian program wajib belajar. Program yang dimulai sejak tahun 2005 ini telah berperan secara signifikan Beberapa pemerintah daerah berusaha mengatasi kesenjangan antara dana BOS yang diterima sekolah dan biaya operasional yang sesungguhnya melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). BOSDA adalah bantuan operasional sekolah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditujukan untuk mendukung dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat. Penyediaan BOSDA oleh pemerintah daerah ini merupakan amanat dari berbagai Peraturan Perundangan yang ada, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Penggunaan dana BOSDA di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOSDA Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOSDA harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan. Tetapi pada kenyataannya banyak sekolah seringkali mengalami kesulitan dalam hal penggunaan dana BOSDA, hal ini dikarenakan keterlambatan waktu pencairan dana BOSDA dari jadwal yang telah ditentukan. Akibatnya, sekolah harus berhutang pada pihak ketiga untuk menanggulangi kebutuhan pembiayaan madrasah demi kelancaran operasional sekolah. Berdasarkan latar latar belakang permasalahan di atas maka pada penelitian ini penulis ingin mengungkap secara mendalam tentang bagaimana penggunaan dana BOSDA, khususnya pada MTs Negeri Kota Bangun di Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan salah satu objek pelaksanaan program BOSDA dan penulis tertarik untuk menulis penelitian dengan judul : Studi tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Kerangka Dasar Teori Kebijakan Publik Definisi dari kebijakan publik yang paling awal dikemukakan oleh Harold Laswell dan Abraham Kaplan dalam Howlett dan Ramesh (1995:2) yang mendefinisikan kebijakan publik/public policy sebagai suatu program yang diproyeksikan dengan tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan praktik-praktik tertentu (a projected of goals, values, and practices). Senada dengan definisi ini, George C. Edwards III dan Ira Sharkansky dalam Suwitri (2008:10) mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu tindakan pemerintah yang berupa program-program pemerintah untuk pencapaian sasaran atau tujuan. Dari dua definisi di atas kita bisa melihat bahwa kebijakan publik memiliki kata kunci tujuan, nilai-nilai, dan praktik. Menurut James A. Anderson dalam Subarsono (2005:2), kebijakan publik merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat pemerintah. Senada dengan Laswell dan Kaplan, David Easton dalam Subarsono (2005:2) mendefinisikan kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat, karena setiap kebijakan mengandung seperangkat nilai di dalamnya. Dari dua definisi ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik juga menyentuh nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, pergeseran nilai-nilai masyarakat dapat mengakibatkan pergeseran kebijakan. Berdasarkan definisi-definisi kebijakan publik yang dipaparkan di atas, maka kebijakan publik memiliki konsep-konsep sebagai berikut: Kebijakan publik berisi tujuan, nilai-nilai, dan praktik/pelaksanaannya. Kebijakan publik tersebut dibuat oleh badan pemerintah, bukan organisasi swasta. Kebijakan publik tersebut menyangkut pilihan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Implementasi Kebijakan Solichin Abdul Wahab (2008:53) mengatakan bahwa implementasi kebijakan adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan/sasaran yang ingin dicapai, dan berbagai cara untuk menstruktur/mengatur proses implementasinya. Ripley dan Franklin dalam bukunya yang berjudul Birokrasi dan Implementasi Kebijakan (Policy Implementation and Bureaucracy) menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan atau program dapat ditujukan dari tiga faktor yaitu: Perspektif kepatuhan (compliance) yang mengukur implementasi dari kepatuhan strect level bereau crats terhadap atasan mereka. Keberhasilan implementasi diukur dari kelancaran rutinitas dan tiadanya persoalan. Implementasi yang berhasil mengarah kepada kinerja yang memuaskan semua pihak terutama kelompok penerima manfaat yang diharapkan. (Ripley dan Franklin, 1986:89) Secara sederhana ketiga faktor diatas merupakan suatu kepastian dalam menilai keberhasilan suatu implementasi kebijakan sehingga kurang hilangnya salah satu faktor mempengaruhi sekali terhadap kinerja kebijakan tersebut. Kemudian sebaliknya Jam Marse mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang dapat menimbulkan kegagalan dalam implementasi kebijakan yaitu: Isu kebijakan. Implementasi kebijakan dapat gagal karena masih ketidaktetapan atau ketidak tegasan intern maupun ekstern atau kebijakan itu sendiri, menunjukan adanya kekurangan yang menyangkut sumber daya pembantu. Informasi. Kekurangan informasi dengan mudah mengakibatkan adanya gambaran yang kurang tepat baik kepada objek kebijakan maupun kepada para pelaksana dari isi kebijakan yang akan dilaksanakannya dan hasil-hasil dari kebijakan itu. Dukungan. Implementasi kebijakan publik akan sangat sulit bila pada pelaksanaanya tidak cukup dukungan untuk kebijakan tersebut. (Solichin, 2008:19) Ketiga faktor yang dapat menimbulkan kegagalan dalam proses implementasi kebijakan sebelumnya harus sudah dipikirkan dalam merumuskan kebijakan, sebab tidak tertutup kemungkinan kegagalan didalam penerapan kebijakan sebagaian besar terletak pada awal perumusan kebijakan oleh pemerintah sendiri yang tidak dapat bekerja maksimal. Pendidikan Pendidikan menurut sumber yang terdapat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 adalah: Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak, dan budi mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan salah satu kunci meningkatkan sumber daya manusia yang berlangsung dalam segala lingkungan hidup dan sepanjang hidup, yang merupakan suatu proses bimbingan atau tuntunan yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain untuk membangun kemampuan intelektual, spiritual, dan kepribadian menuju ke arah suatu cita-cita tertentu. BOS/BOSDA Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program Wajib Belajar. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009, standar biaya operasi non personalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi non personalia selama satu tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOSDA adalah Bantuan Operasional Sekolah yang berasal dari APBD yang ditujukan untuk mendukung dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat. Pengalokasian BOSDA menggunakan alokasi per siswa seperti BOSNAS. Istilah yang digunakan untuk BOSDA di masing-masing daerah biasanya sangat beragam, untuk di Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKAB). Besar biaya satuan BOSDA yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan SMP/MTs Rp. 600.000,-/siswa/tahun. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Dalam skripsi ini, penulis hanya membahas dana BOSDA pada tahun 2015 semester genap saja, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2015. MTs Negeri Kota Bangun pada tahun pelajaran 2014/2015 semester genap mempunyai anak didik sebanyak 417 orang. Jika dihitung madrasah menerima sebesar Rp. 300.000,-/siswa/semester, maka dana yang diterima pihak madrasah sebesar Rp. 125.100.000,-. Definisi Konsepsional Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) adalah suatu pelaksanaan pembiayaan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi kegiatan operasional madrasah, dalam melaksanakan pelayanan di bidang pendidikan dengan betujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di MTs Negeri Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Metode Penelitian Dalam melaksanakan penelitian di lapangan maka diperlukan fokus penelitian agar peneliti tidak kehilangan arah dalam melakukan penelitian, fokus penelitian berisi rincian pernyataan tentang topik-topik pokok yang akan diungkap dalam penelitian ini, yaitu: Penggunaan Dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun Faktor-faktor pendukung dan faktor penghambat Penggunaan Dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun. Jenis dan Sumber Data Data yaitu serangkaian informasi verbal dan nonverbal yang disampaikan informan kepada peneliti untuk menjelaskan perilaku ataupun peristiwa yang sedang menjadi fokus penelitian (Idrus, 2009:84). Data hanyalah sebagian saja dari informasi, yakni yang hanya berkaitan dengan penelitian. Dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data kualitatif, yaitu berupa dokumen pribadi, catatan lapangan, ucapan dan tindakan responden, dokumen, dan lain-lain (Sugiyono, 2010:23). Sumber data penelitian ialah subyek dari mana data yang diperoleh (Arikunto, 2006:129). Menurut sumber datanya, sumber data penelitian dapat dibedakan ke dalam dua macam sumber data, yaitu: Sumber data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data (Sugiyono, 2010:308). Dalam penelitian ini yang termasuk sumber data primer diperoleh melalui wawancara secara langsung kepada key informan dan informan. Data primer ini meliputi data tentang penggunaan dana BOSDA. Sumber data sekunder sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau lewat dokumen (Sugiyono, 2010:309). Sumber data sekunder dalam hal ini diperoleh dan berasal dari bahan-bahan kepustakaan berupa jurnal, buku, dokumen, majalah, dan literatur-literatur lain yang terkait dalam penggunaan dana BOSDA di lingkungan MTs Negeri Kota Bangun. Dalam penentuan informan pada penelitian ini, peneliti menggunakan teknik Purposive Sampling. Seperti yang dikemukakan oleh Nawawi (2005:157) bahwa Puposive Sampling adalah teknik penentuan sampling yang disesuaikan dengan tujuan penelitian. Informan yang ditunjuk adalah orang yang benar-benar memahami tentang pelaksanaan program BOSDA sehingga mampu memberikan data secara maksimal. Adapun yang menjadi informan kunci (key informan) dalam penelitian ini adalah Kepala Madrasah, sedangkan yang menjadi informan adalah Bendahara BOSDA Madrasah. Hasil Penelitian Penggunaan Dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun Dari tahun ke tahun memang dana yang diterima madrasah berbeda, ini dikarenakan jumlah dana BOSDA yang diberikan berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut, selain itu dana BOSDA diberikan setiap tiga bulan sekali. MTs Negeri Kota Bangun pada tahun pelajaran 2014/2015 mempunyai anak didik sebanyak 417 orang, maka dengan ketentuan Rp. 600.000,-/siswa/tahun dapat dikatakan jumlah dana yang diterima madrasah adalah Rp.250.200.000,-/tahun. Dana BOSDA yang diterima sekolah dibandingkan dengan penggunaan secara riil, masih belum dapat menutup semua biaya operasional sekolah. Oleh karena itu, sekolah masih membutuhkan sumber dana dari pihak lain. Tabel 1 Penggunaan Dana BOSDA MTs Negeri Kota Bangun Tahun 2015 No.Jenis BelanjaJumlahPersentase1.Belanja Pegawai92.610.00035%2.Barang dan Jasa92.610.00035%3.Belanja Modal39.690.00015%4.ATK39.690.00015%Jumlah264.600.000100%Sumber: Rencana Kerja Anggaran Sekolah MTs Negeri Kota Bangun Tahun 2015 Berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) MTs Negeri Kota Bangun tahun 2015, madrasah mengalokasikan anggarannya sebanyak 35% untuk belanja barang dan jasa, 15% untuk belanja ATK, 35% untuk belanja pegawai, dan 15% untuk belanja modal. Penggunaan dana BOSDA tersebut telah disesuaikan dengan hasil rapat yang sudah disusun dalam rencana anggaran belanja. Perencanaan yang kurang lengkap ataupun terdapat kesalahan, maka sekolah berhak untuk membuat perencanaan anggaran perubahan yang kemudian dikonfirmasikan kepada Pemerintah Daerah. Jumlah dana BOSDA yang diterima oleh MTs Negeri Kota Bangun termasuk dana yang cukup besar, namun apabila dibandingkan dengan penggunaan sekolah untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas sekolah dana tersebut masih dalam kategori cukup. Faktor Pendukung Penggunaan Dana BOSDA Faktor-faktor pendukung penggunaan Dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun yaitu adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 sebagai pedoman atau petunjuk teknis dalam menyusun RKAS/RAPBS karena didalamnya telah dijelaskan tentang kegiatan yang dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOS dan sebaliknya kegiatan-kegiatan yang dilarang dibiayai dengan menggunakan dana BOS. Faktor-faktor lain yang mendukung penggunaan dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun yaitu adanya transparansi dalam penggunaan dana BOS antara Kepala Sekolah, Bendahara dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah, jumlah siswa yang banyak sehingga alokasi dana BOS menjadi besar dan adanya kerja sama yang baik antara sesama komponen sekolah, tanpa kerja sama yang baik belum tentu kegiatan-kegiatan madrasah yang dibiayai oleh dana BOSDA dapat terlaksana. Adanya faktor pendukung dalam penggunaan dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun yang sudah dilaksanakan dengan baik meskipun dalam penggunaannya belum efektif namun setidaknya ada upaya-upaya untuk melakun pembenahan-pembenahan guna terwujud sasaran sesuai rencana yang telah dituangkan dalam RKAS/RAPBS. Hal ini telah sesuai dengan teori manajemen menurut Stoner, yang mengatakan bahwa manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan, usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Faktor Penghambat Penggunaan Dana BOSDA Faktor-faktor penghambat penggunaan Dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun yaitu keterlambatan transfer oleh Pemerintah Pusat ke daerah. Mekanisme pencairan dana BOSDA ke sekolah-sekolah yang terlambat termasuk MTs Negeri Kota Bangun mengakibatkan pengelolaan dan penggunaan dana BOSDA menjadi tidak efektif. Karena untuk menutupi segala kekurangan yang di program sebelumnya madrasah harus melakukan pinjaman/utang pada sumber penerimaan lain yang tentunya mempunyai tujuan pembiayaan sendiri. Mulai pertengahan 2010, Kemendiknas mulai menggunakan mekanisme baru penyaluran dana BOS. Dana BOS tidak lagi ditranfer dari Bendahara Negara ke rekening Sekolah, tetapi ditranfer ke kas APBD selanjunya ke rekening Sekolah. Namun kenyataan yang harus diakui bahwa kebijakan tersebut justru menjadi masalah utama sebagai faktor penghambat yaitu terjadi keterlambatan transfer oleh Pemerintah Pusat ke daerah dan lamanya terbit Surat Pengantar Pencairan Dana oleh Tim Manajemen BOSDA Daerah. Demikian halnya dengan waktu pencairan dana BOSDA yang terlambat akibat mekanisme birokrasi yang begitu panjang sehingga menjadi penghambat dalam program-program yang telah direncanakan sebelumnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa faktor penghambat dalam penggunaan dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun adalah mekanisme dalam pencairan baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Dan faktor penghambat inilah merupakan penyebab utama ketidakefektfinya penggunaan dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun. Dengan petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOSDA, seluruh komponen termasuk MTs Negeri Kota Bangun akan bekerja dalam menggunakan dana BOSDA sesuai petunjuk teknis yang ada namun karena mekanisme yang begitu panjang sehingga memperlambat proses pencairan berakibat pada tidak efektifnya penggunaan dana BOSDA di sekolah. Kesimpulan dan Saran Kesimpulan Anggaran dana BOSDA Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Rp. 600.000,-/siswa/tahun sedangkan siswa di MTs Negeri Kota Bangun berdasarkan data yang diterima peneliti yaitu sebanyak 417 siswa, dapat dikatakan jumlah dana yang diterima madrasah adalah Rp.250.200.000,-./tahun (Rp. 125.100.000,-./semester). Berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) MTs Negeri Kota Bangun tahun 2015, madrasah mengalokasikan anggarannya sebanyak 35% untuk belanja barang dan jasa, 15% untuk belanja ATK, 35% untuk belanja pegawai, dan 15% untuk belanja modal. Faktor-faktor pendukung penggunaan Dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun yaitu: Adanya petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOSDA. Adanya transparansi penggunaan dana BOSDA antara Kepala Sekolah, Bendahara dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Jumlah siswa yang banyak sehingga alokasi dana BOSDA menjadi besar. Adanya kerja sama yang baik antara sesama komponen sekolah. Faktor-faktor penghambat penggunaan Dana BOSDA di MTs Negeri Kota Bangun yaitu: Keterlambatan transfer oleh Pemerintah Pusat ke daerah. Lamanya terbit Surat Pengantar Pencairan Dana oleh Tim Manajemen BOSDA Daerah. Mekanisme birokrasi yang begitu panjang. Saran Pemerintah daerah sebaiknya memberikan waktu yang tetap dalam pendistribusian dana BOSDA. Ini dapat mempermudah dan membantu sekolah dalam penggunaan atau setidaknya tidak memperlambat dari penerimaan sebelumnya. Jika memang pemerintah daerah benar-benar ingin membebaskan pendidikan siswa-siswi dari biaya pendidikan/sekolah maka sekiranya pemerintah daerah memberikan subsidi pendidikan BOSDA dengan jumlah yang lebih besar, agar tidak ada lagi sekolah yang memungut pungutan dana dari siswa/orang tua siswa. Sekolah, diharapkan dapat mengelola dan mengalokasikan dana tersebut dengan benar, sesuai prosedur yang berlaku dan tepat sasaran sehingga dapat lebih meningkatkan tercapainya tujuan pendidikan. Sekolah juga harus mengikuti ketentuan dan peraturan-peraturan yang diberikan oleh pemerintah. Sekolah juga diharapkan mengumpulkan laporang penggunaan dana BOSDA sesuai dengan waktu yang ditentukan sehingga tidak ada keterlambatan transfer mengingat semua sekolah harus menyerahkan laporannya ke Dinas Pendidikan setelah semua verifikasi selanjutnya tebitlah surat pengantar pencairan. Diharapkan semua sekolah lain juga mengumpulkan laporannya tepat waktu. Memangkas birokrasi dalam hal penyaluran dana BOSDA sehingga sekolah dapat mengunakan dananya sesuai rencana yang dibuat jika anggarannya ada sebelum proses belajar-mengaja dimulai. Siswa yang menerima BOSDA hendaknya memanfaatkan bantuan tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan hasil belajar yang lebih baik lagi. Orang tua murid hendaknya berpartisipasi secara aktif membantu dan mengarahkan serta mengawasi sekolah agar dana BOSDA tersebut digunakan sesuai dengan pentunjuk teknis yang ada. Daftar Pustaka Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta. Howlett, Michael, and M. Ramesh. 1995. Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystems. Oxford: Oxford University Press. Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial (Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif). Jakarta: Erlangga. Nawawi, Hadari. 2005. Metodologi Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gajahmada University Press. Ripley and Franklin. 1982. Policy Implementation and Bureaucracy. Chicago. Dorsey Press. Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Suwitri, S. 2008. Konsep Dasar Kebijakan Publik. Semarang: Universitas Diponegoro Semarang. Wahab, Solichin Abdul. 2008. Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara. Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta. Dokumen-Dokumen: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009. Rencana Kerja Anggaran Sekolah MTs Negeri Kota Bangun Tahun 2015. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Mahasiswa Program S1 Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Email: nmannisa174@gmail.com 2 Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. 3 Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 6, Nomor 4, 2018: 1765-1774 Studi tentang Penggunaan Dana BOSDA (Annisa Nur Maidah) PAGE 6 PAGE 7 ! ' ( 2 + , - > ڷxfxfXM; "hp h9h 5CJ \aJ mH!sH! hp h&| CJ aJ hp hH 5CJ \aJ "hp h'hq 5CJ \aJ mH!sH! "hp h 0 5CJ \aJ mH!sH! hp hH CJ OJ QJ aJ hp h&| CJ OJ QJ aJ hp h3 CJ OJ QJ aJ hp h3 CJ OJ QJ ^J aJ "hX CJ OJ QJ ^J aJ mH!sH! hp hX CJ OJ QJ ^J aJ (hp hX CJ OJ QJ ^J aJ mH!sH! , - d e m w o g $a$gd[5 $a$gdH $a$gdH $a$gd- $a$gd, f kd $$If l w t 0 4 4 l a yt" $If gd_Y[ > ? O P b c d e m ~ O U V x y Ʒyyyyyyyyyyyyyyyyyyy hp h1 6CJ aJ hp h1 6CJ aJ mH!sH! hp hH 56CJ \]aJ hp hH 56CJ \]aJ hp hH 5CJ H*\aJ %hp h9h 5CJ H*\aJ mH!sH!"hp h9h 5CJ \aJ mH!sH! 'j hp hH 0J 5CJ U\aJ /m ~ - 1 < R c # $ $`a$gd6o( gd;1 ` gd;1 $a$gd6o( $`a$gd[5 $`a$gd[5 $a$gd[5 $`a$gd[5 $7$ 8$ H$ `a$gd[5 ɷyg\QB7Q hp h CJ aJ hp h CJ aJ mH!sH! hp h CJ aJ hp h1 CJ aJ "hp hH 5CJ \aJ mH sH hQ 5CJ \aJ mH sH "hp h1 5CJ \aJ mH sH hp hH CJ aJ "hp hH 6CJ ]aJ mH!sH! "hp hx 6CJ ]aJ mH!sH! hh 6CJ ]aJ hp hH 56CJ \]aJ hp hH 6CJ ]aJ hp h1 6CJ aJ ' . / 0 1 ; < E P Q R b c yaP